Syarat Akad Kredit Agar Terhindar dari Riba – Dalam islam, jual beli kredit itu diperbolehkan asalkan harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Berdasarkan buku dari Tarmizi, akad jual beli kredit dengan harta mahal daripada harga tunai pada dasarnya diperbolehkan. Akan tetapi, harus ada beberapa perysaratan yang wajib untuk dipenuhi, dan apabila tidak terpenuhi maka akad ini tidak sah, bahkan bisa termasuk riba dan keuntungan yang didapatkan adalah harta yang haram. Berikut ini beberapa syarat akad kredit Agar terhindar dari riba.

Persyaratan Sah Akad Kredit 

  • Akad kredit tidak bermasud untuk melegalkan Riba. Maka jual beli ini tidak boleh untuk berlangsung serta tidak boleh terpisah dengan harga tunai serta margin yang terikat dengan waktu atau bunga. Alasanya karena hal ini sama dengan riba.

 

  • Awalnya barang tersebut milik penjual sebelum akad jual beli berlangsung. Maka pihak dari penjual tidak boleh jual beli kredit motor pada konsumen secara langsung. Setelah ia akad jual beli, ia baru pesan sebuah motor dan menjualnya kembali pada konsumen.

 

  • Pihak penjual kredit tidak boleh jual barang sembarangan. Itu artinya pihak penjual tidak boleh terima uang sebelum barang tersebut sampai pada tangan konsumen.  Maka dari itu, pihak jasa kredit tidak boleh akad jual beli sebelum barang tersebut ia terima dari dealer.

 

  • Barang tersebut adalah emas, perak, dan mata uang. Penjualan emas secara kredit tidak boleh berlangsung karena termasuk dalam riba ba’i.

 

  • Transaksi jual beli kredit harus berlangsung secara bersamaan pada hari yang sama. Maka tidak boleh transaksi jual beli berlangsung hari ini dan barang tersebut baru datang keesokan harinya. Hal itu termasuk jual beli utang dan utang tersebut haram hukumnya.

 

  • Pada saat transaksi, harga harus satu dan harus jelas berapa besarnya angsuran serta jangka waktunya berapa lama.

 

  • Akad jual beli harus tegas dan tidak boleh dengan cara beli sewa (leasing).

 

  • Tidak boleh ada persyaratan wajib bayar denda atau harga barang bertambah jika pembeli telat bayar angsuran. Hal ini termasuk riba yang telah berlangsung pada zaman jahiliyah masa Nabi Muhammad SAW.

Yuk.. Konsultasikan Kebutuhan Property Anda bersama DIGITAS CORP ; Kontraktor Syariah dan Developer Property Syariah . Silahkan kunjungi kami di digitascorp.co.id atau langsung saja hubungi kami di 6282173754406 akan kami bantu semua yang anda butuhkan.