Tips Membeli Rumah KPR Tanpa Takut Penipuan – Miliki sebuah rumah tentu jadi keinginan semua orang apalagi yang sudah berkeluarga. Meski tidak mewah dan megah tapi tetap terasa nyaman. Beli rumah KPR ialah solusi paling mudah untuk kalian lakukan, jika penghasilan bulanan anda sudah cukup. Tapi sebelum itu, Yuk simak Tips Tenang Membeli Rumah KPR Tanpa Takut Penipuan.
Tips Untuk Beli Rumah KPR
Ternyata ada juga pengembang yang nakal dan bohongi konsumennya. Nahh agar kalian tidak tertipu oleh pengembang yang nakal, berikut tips yang perlu anda lakukan. Simak di bawah.
1. Periksa Kelegalitasan Tanah
Sebab status tanah yang dikuasai pihak developer seharusnnya hanya HGB. Status ini miliki jangka waktu dan harus perpanjang kembali jika pengembang selum selesai kelola lahan perumahan tersebut. Kamu bisa langsung datangi Dinas Pertahanan setempat untuk pastikan asal status HGB yang pengembang pakai. Dalam unsur legalitas, HGB yang berasal dari tanah yang dikuasai oleh negara relatif lebih aman.
2. Periksalah Reputasi Developer
Kalian bisa tanya pada pihak bank yang kerjasama dengan developer. Biasanya pihak bank akan mau kerjasama, jika pengembang miliki nilai kelayakan dan kinerja yang baik. Anda juga bisa cari tahu proyek perumahan mana saja yang pernah di kerjakan oleh pengembang tersebut. Kalau bagus, artinya pengembang tersebut dapat di percaya.
3. Minta Garansi Bangunan
Jangan lupa untuk minta garansi bangunan dalam bentuk tertulis yang sah pada pihak pengembang. Pastikan Anda dapatkan selama dalam jangka waktu 6 bulan ke depan atau lebih. Jadi, saat ada kerusakan yang bukan akibat kesengajaan pemilik maka pihak pengembang harus sedia untuk perbaiki.
4. Pantau Proses Pembangunan
Biasanya proses ini antara 6 – 12 bulan. Tergantung dari ukuran dan model rumah yang sedang dibangun. Datangi lokasi pembangunan secara rutin dan lihat apakah rumah yang dibangun gunakan spesifikasi yang tertera dalam perjanjian.
5. Ubah HGB Jadi SHM dan Buatlah AJB
Setelah rumah yang kamu selesai pembangunannnya, kamu harus segera minta pihak pengembang untuk lakukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang jadi tanda legalitas kepemilikan pertama atas rumah yang kamu miliki. Setelah proses AJB selesai, maka anda berhak ambil sertifikat tanah dari pengembang. Namun, saat lakukan proses AJB, baiknya anda langsungubah status HGB jadi SHM. Sehingga saat sertifikat di serahkan kepada bank sebagai jaminan KPR, nama kamu telah tercantum sebagai pemilik.
6. Sebelum KPR di Setujui, Jangan Bayar DP!
Saat beli rumah KPR, pasti awalnya dengan bayar DP. Konsumen akan bayarkan langsung dana ini pada pihak pengembang. Lalu pihak bank akan bayarkan sisa dana pembelian kepada pengembang, sisa dana ini yang selanjutnya akan Anda cicil lalui KPR. Tapi, tidak ada jaminan pengajuan KPR Anda akan disetujui bank.
7. Tanda Tanngani PPJB
Ketika bank yang jadi tempat pengajuan KPR telah setujui permohonan cicilan rumah maka yang harus kamu lakukan adalah bayar DP kepada pengembang. Besaran uang mukannya juga bervariasi. Setelah pembayaran DP selesai, kam akan lakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersama pihak pengembang. Cermati dan teliti tiap detail isi perjanjian tersebut.
8. Garansi Booking Fee
Jumlah uang yang harus kita berikan sebagai booking fee berbeda sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing pengembang. Pastikan Anda dapatkan kesepakatan tertulis terkait pemesanan rumah dan item-item yang lengkapinya. Termasuk point yang jelaskan bahwa booking fee akan kita kembalikan jika proses pengajuan KPR kamu tolak bank.
Yuk.. Konsultasikan Tips Membeli Rumah KPR Tanpa Takut Penipuan yang Anda impikan bersama PT ALTAMIS JIDAS KARYA Silahkan kunjungi kami di https://digitascorp.co.id/ atau langsung saja hubungi kami di 6282173754406 akan kami bantu semua yang anda butuhkan.